Dukung Developer Villa Loly Indah Nyaman Berinvestasi di Batu Bara, Ini kata Ketua DPC Pejuang Bravo 5

Dukung Developer Villa Loly Indah Nyaman Berinvestasi di Batu Bara, Ini kata Ketua DPC Pejuang Bravo 5

topmetro.news – Ketua DPC Pejuang Bravo Lima Kabupaten Batu Bara Vicktor Oktopianus Saragih, SH yang juga Koordinator Badan Pengawasan Hukum Republik Indonesia Wilayah 1 Sumatera Bagian Utara mendukung para Investor untuk berinvestasi di kabupaten Batu Bara. Termasuk Pengusaha Perumahan Villa Loly Indah yang ber-investasi mendirikan Perumahan di Desa Titi Payung kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Selasa 5/10/2021 bahwa terkait status tanah perumahan Villa Loly Indah. Yang beralamat di Dusun A Rifai Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara. Diungkap Viktor Saragih, kalau beberapa dinas terkait diketahuinya sudah pun mengeluarkan rekomendasi status atas tanah dimaksud.

Kemudian Vicktor yang juga ternyata Penasehat Hukum sebuah Media Online mengutarakan, bahwa semua pihak sebenarnya sangat mendukung Program dan kebijakan Pemerintahan Bapak Ir. H. Zahir, MAP selaku Bupati Batu Bara. Dukungan yang dimaksud berupa peningkatan PAD Batu Bara. Termasuk juga melalui sektor proyek pembangunan proferty perumahan. Selain itu menurutnya agar bisa menambah peluang kerja bagi masyarakat.

Alih Fungsi Lahan

Selanjutnya Vicktor OS SH ketika bersama sejumlah wartawan yang juga berada di kantornya jalan Jenderal Sudirman Indrapura Kecamatan Air Putih membeberkan, bahwa terkait alih fungsi lahan yang belakangan dipersoalkan sebenarnya sudah mendapat rekomendasi dari Dinas PUPR, Dinas Perijinan dan Dinas Tanaman Pangan, Holtikuktura dan juga Ketahanan Pangan (TPHKP) Kabupaten Batu Bara.

Terkait itu terbukti, bahwa Kepala Dinas TPHKP Kabupaten Batu Bara Azwar, SP saat ditemui di ruangannya Jalan H Barus Siregar Desa Tanjung Mulia Kecamatan Air Putih membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat keterangan keadaan status tanah. Menurut Azwar, surat penjelasan itu dikeluarkan berdasarkan Pasal 31 Ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020. Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batu Bara Tahun 2020-2040 bahwa lokasi dimaksud merupakan kawasan pemukiman perkotaan. Berada di Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Ditambah lagi adanya Surat Keterangan Kepala Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Nomor: 470/DTP/AP/VII/2021. Bahwa keadaan tanah tersebut telah tidak produktif sebagai lahan pertanian sejak tahun 2017. Surat Pernyataan saudara Sukarno itu dirilis pada Tanggal 21 Juli 2021 yang menyatakan dengan sebenarnya tentang keadaan tanah tersebut.

“Ya.. memang ada pernyataan yang menyebutkan bahwa tanah tersebut sudah tidak produktif sebagai lahan pertanian sejak tahun 2017. Dan dari pengamatan dilapangan, kondisi lahan tersebut saat ini bukan merupakan areal lahan pertanian lahan Pangan berkelanjutan. Memang telah sesuai dengan Rencana Tata ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batu Baru Tahun 2020-2040”, tegas Viktor Saragih.

Reporter: Bima IS Pasaribu

Related posts

Leave a Comment